Pada hari Senin, 28 Maret 2022 pukul 15.00 wita unit reskrim polsek tarakan barat polres tarakan melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada kamis, 17 Maret 2022 di jl. Yos sudarso (Belakang BRI ) Rt. 26 Kel. Selumit pantai kec. Tarakan tengah kota tarakan.
Terkait dengan kejadian tersebut kapolsek tarakan barat Iptu Angestri Budi Reswanto, S.H,M,H, menyampaikan bahwa awal mula terjadinya pencurian yang dilakukan oleh TSK berinisial IL yaitu ketika IL melihat rumah korban dalam keadaan kosong, karena pada saat kejadian korban sedang berada di tambak, kamis, 17 Maret 2022 sekira jam 03.00 Wita, IL masuk kerumah korban dan mengambil satu buah TV LED 24 ince warna hitam merk SHAP serta satu buah kipas angin milik korban, barang tersebut dijual dan hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta untuk bermain judi slot.
Kapolsek Tarakan barat polres tarakan Iptu Angestri Budi Reswanto, S.H,M,H juga menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan oleh IL ini merupakan yang ketiga kalinya dimana sebelumnya IL juga melakukan pencurian ditempat lain dengan modus yang sama, dan pada kejadian sebelumnya diselesaikan dengan proses Restorative justice (RJ) karena IL masih dibawah umur. dan karena ini sudah ketiga kali warna sekita rumah TSK IL mulai resah dan memintah pihak kepolisian untuk mengamanakan tsk, untuk menghindari TSK IL diamuk mssa, karena kesigapan dari personil kami sehingga hal tersebut tidak terjadi masyarakat menerima penjelasan dari personel polsek barat sehingga IL kami amankan beserta barang bukti , atas perbuatanya, pelaku dikanakan pasal 363 ayat 1 butir ketiga dan kelima dengan ancaman 9 tahun penjara. tuturnya (28/03/2022) .
Leave a review
Leave a review