Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2022 jam 16.00 wita pers unit jatanras satreskrim Polres Tarakan kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dalam perkara pencurian.
Pencurian tersebut terjadi Pada hari senin tanggal 07 Februari tahun 2022 sekira pukul 20.30 wita, Pada saat itu pelapor dengan teman temannya menuju ke Grand Tarakan Mall (GTM). Sesampainya di Grand Tarakan Mall ( GTM ) Pelapor dan teman – temannya hendak masuk ke rumah hantu, dan hendphon milik pelapor digantung dileher, Handphone Merk OPPO Reno 4 Warna Hitam Angkasa Dengan Nomor IMEl 1 : 867671052321593 Dan IMEI 2 : 867671052321585, dan pada saat masuk kerumah hantu pelapor di peluk oleh pemain hantu, sehingga pelapor berteriak 3 (tiga)kali agar pemain hantu tersebut melepaskan pelukannya. Selanjutnya pelapor menyadari handphone miliknya telah hilang pelapor langsung mencari handphone yang hilang dari tangannya, namun handphone tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor datang kemako polres tarakan untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya pers.unit jatanras polres tarakan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di jl.Yos sudarso selanjutnya pelaku dibawa kemako polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.I.K, M.H melalui Kanit PIDUM IPDA Muh. Farhan Ramadhan, S.TR.K penangkapan terhadapan Tsk “HR” bermulah dari adanya keterangan dari pengunjung tempat keramaian diGTM bahwa ada seorang laki-laki menemukan HP didalam arena rumah hantu, dan selain informasi tersebut unit jatanras mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tsk “HR” selain itu unit jatanras juga menperoleh informasi dari seorang pemilik konter bahwa ada seorang laki-laki yang datang untuk membuka kunci HP yang terblokir dan mengakui itu HP miliknya dengan keterangan tersebut unit jatanras ahkirnya mengamakan tsk “HR” dan saat diamanakn dilakukan pemeriksaan tsk “HR” mengakui telah menenukan HP milik korban dirumah arena hiburan rumah hantu, dan saat no hp tersebut ditlp oleh pemilik (Korban) “HR”dengan sengaja mematikan HP tersebut dan sengaja membuka kunci pada layar HP tersebut dikonter dengan mengakui bahwa HP tersebut miliknya” dan saat diamankan hendphone merk Oppo reno 4 warna hitamada pada tsk “HR”.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.999.000.00 ( Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).
Leave a review
Leave a review