Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira jam 11.00 wita pers unit jatanras satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dalam perkara Curanmor berdasarkan laporan polisi LP/ 80 /B/ III/ 2022 / SPKT/ Polres Tarakan/ Polda Kaltara. tgl 07 Maret 2022 dg pelapor an. MUHAMMAD YUSUF.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H melalui kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.I.K, M.H menyatakan berdasarkan pengakuan para tersangka “Pada Hari Sabtu dan tanggal 5 Maret 2022 Pelaku Yang berinisial “AL” dan “YD” mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Mio M3 Milik korban yang diparkir didepan rumah korban yang berada di Jl. Agathis Rt. 02 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. dengan cara didorong menuju ke rumah pelaku “YD” dan setelah sampai kedua pelaku langsung membongkar 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Mio M3 kemudian setelah selesai membongkar dan mengambil mesin, shock, kaliper cakram, velg dan ban kedua pelaku membawa rangka dan kap dari 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Mio M3 tersebut menuju ke perikanan (pelabuhan tengkayu 1) dan membuang rangka dan kap dari 1 (satu) Unit Sepeda motor merk yamaha Mio M3 di bawah jembatan pelabuhan tengkayu 1” Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.I.K, M.H, juga menyatakan penagkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ditemukannya kerangka motor disekitar pelabuhan. Dan saat mengamankan kerangka motor tersebut personil opsal sat reskrim polres tarakan kembalik mendapat laporan bahwa ada seseorang yang hendak menggantikan mesin motor dengan mesin motor Mio M3 , karena adanya kecurigaan “AL” diamankan dan dimintai keterangan karena adanya barang bukti yang dibawah oleh tersangka “AL” ahkirnya dia mengakui bahwa bener dirinya melakukan pencurian sebuah motor merek yamaha Mio M3 bersama rekannya “YD”
Saat ini kedua tersangka diamankan dipolres tarakan bersama barang bukti yang ada padanya berupa : 2 (dua) Buah Pelang warna Gold, 1 (satu) Buah Kaliper Cakram depan merk RCB warna Gold, 1 (satu) Buah Shock belakang merk Ride It warna merah silver,
1 (satu) Unit mesin Mio M3 dengan Nomor Mesin E3R2E-3014465, 2 (dua) Buah Ban luar merk FDR dan IRC. Dan kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KuhPidana.