Humas Polres Tarakan – Pengungkapan peredaran Narkotika jenis shabu seberat 23,42 gram yang dilakukan oleh opsnal sat narkoba polres tarakan berawal dari adanya informasi dari masyarakat . Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H melalui kasat Narkoba Polres Tarakan IPDA Dien FAHRUR Romadhoni, S.Tr.K, M.H menyatakan bahwa “ Pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 17.00 wita. personil Opsnal sat narkoba poles tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di J. KH.Ahmad Dahlan Rt. 28 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira jam 17.30 wita
tanggal 26 Februari 2022 Personil opsnal sat narkoba poles tarakan melakukan
penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigal salah satu rumah, kemudian sekira
pukul 18.00 wita personil opsnal sat narkoba poles Tarakan mengamankan sesorang
yang berada di J. KH. Ahmad Dahlan Sebengkok Waru Rt. 28 Kel. Sebengkok Kec.
Tarakan Tengah Kota Tarakan dan mengaku bernama Sdr. SY, kemudian personil opsnal sat narkoba poles Tarakan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap sdr. SY yang di saksikan oleh Ketua RW setempat, hasil dari penggeledahan tersebut personil opsnal sat Narkoba Poles tarakan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 23,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus kotak sampoerna yang di pegang srd. SY, Selanjutnya personil Opsnal sat narkoba poles tarakan mengamankan Sdr. SY dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga Narkotika jenis Shabu 23,42 gram , 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam di bawa mako poles Tarakan guna proses lebih lanjut. Dan pada saat pemeriksaan lenjut sdr. SY mengakui barang yang diamankan bersama dirinya merupakan miliknya. “Ungkap Ipd Dien”(07/03/2022).
Leave a review
Leave a review