Hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 pukul 09.00 wita telah dilaksanakan aksi damai oleh Serikat Buruh Kota Tarakan terkait di sahkanya Permenaker nomer 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua di gedung DPRD Kota Tarakan dengan jumlah massa 300 orang Korlap : Sdr Rudi ( SP Kahutindo ) dan Sdr.Jonter manalu (SP Kahut).
aksi serikat pekerja DPC Kahut dan DPC Kahutindo yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 02 Maret 2022 di depan kantor DPRD Kota Tarakan merupakan Aksi solidaritas serentak dilakukan seluruh indonesia dan merupakan Isu Nasional buntut dari kekecewaan buruh atas di sahkanya Permenaker no.2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua yang di nilai sangat merugikan buruh.
Adapun Massa aksi serikat buruh terdiri dari :
– DPC Kahut dan DPC Kahutindo sebanyak 300 orang
Tuntutan Aksi Unjuk Rasa yaitu :
– Pencabutan Permenaker 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua yang telah di sahkan oleh Pemerintah.
Aksi unras yang dilakukan oleh masa serikat Buruh DPC Kahut dan DPC Kahutindo
merupakan Aksi solidaritas serentak dilakukan seluruh indonesia dan merupakan Isu Nasional dan bentuk kekecewaan buruh telah di sahkan Permenaker 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua yang telah di sahkan oleh Pemerintah.
2. Selama kegiatan aksi dari Serikat Buruh Polres Tarakan menurunkan personel dengan jumlah kekuatan penuh yang di pimpin oleh Waka Pol Tarakan.