Humas Polres Tarakan – Pada Hari Selasa, 1 Maret 2022 pukul 07.30 Polres Tarakan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Keselamatan Kayan 2022”. Pelaksanaan apel gelar pasukan operasi keselamatan kayan 2022 dipimpin oleh Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H, .
Operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Keselamatan Kayan 2022” akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 1 maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
Dalam amanat yang dibacakan oleh kapolres tarakan menyatakan “ Dewasa ini pertumbuhan transportasi di wilayah kalimantan utara menunjukkan Peningkatan yang signifikan, hal ini sejalan dengan pertambahan penduduk dan Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang digunakan oleh masyarakat Kalimantan utara sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Pesatnya perkembangan transportasi tersebut menimbulkan pemasalahan-permasalahan di bidang lalu lintas yang disebabkan oleh 5 (lima) faktor yaitu: manusia, infrastruktur, kendaraan. Lingkungan dan alam yang merupakan suatu hal yang diluar kemampuan manusia sebagai akibat dari terjadinya musibah bencana alam,
Sasaran operasi keselamatan kayan 2022 yaitu
“Mengurangi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan kecelakaan laluLintas serta lokasi yang menjadi tempat penularan covid- 19” Dalam pelaksanaan operas keselamatan kayan 2022 diperlukan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan lainnya guna mencari akar masalah di bidang berlalu lintas dan menemukan solusi pemecahan masalah tersebut sehingga tujuan operasi keselamatan kayan 2022 : Yaitu terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib pada lokasi rawan laka, langgar dan macet, meningkatnya ketertiban, kekeselamatan dan disiplin Masyarakat .Kecelakaan lalu lintas tahun 2021 maka ditentukan 7 prioritas penindakan pelanggaran pada operasi keselamatan kayan 2022 dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan yaitu:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni
2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari
2 orang
3. Tidak menggunakan safety belt
4. Melawan arus
5. Menggunakan hp saat berkendara
6. Konsumsi alkohol sat berkendara
7. Over dimensi / melebihi muatan.
Dari 7 prioritas penindakan pelanggaran tersebut diatas, dilaksanakan secara karakteristik wilayah masing-masing tematik berdasarkan setiap kabupaten dan kota di provinsi kalimantan utara.” (HumasResTRK)