Tribratanews,Tanjung Selor – Polres Bulungan berhasil mengamankan 2 orang yang menjadi pelaku pembunuhan Daeng Asri, seorang pria yang ditemukan di lokasi tambang dompeng, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Jumat 24 Desember 2021 sekira jam 23.30 Wita kemarin.
Dua pelaku tersebut berinisial PN dan AG, di mana keduanya sempat melarikan diri melalui Sekatak ke Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan.
“Kami berhasil amankan pelaku yang dibekap dari Polres Tarakan dan Jatanras Polda Kaltara, atas kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, Selasa 28/12/ 2021.
Diketahui pelaku memiliki peran masing-masing ketika menganiaya Daeng Asri hingga tewas. Saat kejadian, pelaku AG yang melakukan pemukulan terhadap korban Daeng Asri sedangkan pelaku PN yang melakukan penusukan kepada korban.
“Awal kejadian korban Daeng Asri melakukan pemalakan ke pemilik warung milik FN berupa uang, rokok dan makanan. Tak hanya itu korban juga memalak AG dan PN, kedua pelaku merasa terganggu dan saling adu mulut dengan korban,” terangnya.
Aksi cek-cok itu sempat dilerai oleh warga bernama IL, dan korban saat itupun meninggalkan warung. Namun tak berselang lama, Daeng Asri kembali ke warung milik FN dan membuat keributan lagi. Akhirnya IL kembali muncul dengan membawa senjata tajam sebagai bekal diri.
“Tanpa disadari saksi IL dari belakang ada PN dan AG. Saat itulah AG memukul korban dengan sarung parang, korban emosi dan hendak menyerang PN. Saat itulah PN mengeluarkan badik dan menusuk korban pada bagian perut atau pinggang kiri korban,” jelasnya.
Tak kuasa menahan tusukan pelaku, Daeng Asri pun jatuh tersungkur dan tewas di lokasi kejadian. Usai melakukan penganiayaan itu, para pelaku pun melarikan diri. AG lari ke Sesayap KTT dan PN lari ke Juata Laut Kota Tarakan.
“Tanggal 25 Desember kami berhasil mengamankan AG dan tanggal 26 Desember kami amankan PN di Juata,” sebutnya.
Saksi yang dibawa ke Polres Bulungan yakni pemilik warung berinisial FN yang sempat ikut melarikan diri bersama kedua pelaku dan seorang berinisial IL yang pada saat kejadian turut melerai. Akibatnya kedua pelaku AG dan PN dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun untuk kedua pelaku,” pungkasnya