Tribratanews,Tanjung Selor – Dua orang remaja diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bulungan karena terekam kamera pemantau (CCTV) saat melakukan pencurian di kios buah Jalan Sengkawit samping Panen Square pada Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul 02.15 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengungkapkan telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian di toko buah dengan inisial AA dan ID yang masih berusia 16 tahun.
“Korban yang tidak terima kiosnya dimasuki orang asing dan melakukan pencurian pun melapor ke Polres Bulungan. Kepada polisi, korban bernama Junaidi mengatakan pencurian itu pertama kali diketahui oleh istrinya,” ungkapnya.
Dijelaskan Akhmad, istri korban saat kejadian mendengar suara yang mencurigakan dari pintu samping rumah dan mengintip dari kamar terdapat dua orang yang masuk ke kios buah melalui pintu belakang.
“Saat korban mengecek laci tempat menyimpan uang hasil jualan telah raib. Jumlahnya sekitar Rp 1 juta,” sebutnya.
Tak hanya itu, pada 12 Desember 2021 pukul 02.30 WITA juga kehilangan uang sekitar Rp 5 juta serta 19 Desember 2021 pukul 02.00 WITA kehilangan uang lagi sekitar Rp 3 juta.
“Tak hanya sekali korban telah 3 kali kehilangan uang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” sebutnya.
Akhmad Abiyardie menuturkan, atas laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV.
Setelah itu petugas pun berpencar mencari orang yang terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan didapati sebuah sepeda motor milik pelaku tertinggal di tempat kejadian.
“Kedua pelaku pun kita amankan, ternyata pelaku bernama ID telah mencuri handphone milik korban. Dari keterangannya pencurian kedua berhasil mencuri uang Rp 4 juta dan pencurian ketiga sebesar Rp 3 juta,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah handphone Vivo y20s, 1 unit motor beat hitam dan 1 unit motor mio M3 gray yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian.
“Motif pelaku melakukan pencurian untuk di gunakan foya-foya dan membeli perlengkapan motor. Modusnya masuk ke dalam toko Buah milik korban pada saat korban sedang tertidur,” ucapnya.
Untuk itu, kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 ancaman penjara selama 7 tahun.