Tribratanews,NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan sebanyak 22.102,41 atau 22 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 585 butir pil ekstasi pada Kamis, 30 September 2020.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu dan pil ekstasi berasal dari 14 laporan polisi (LP). Di antaranya adalah 11 LP dari Polres Nunukan dan 3 LP dari Polsek Sebatik Timur.
“Dari 14 LP, jumlah tersangka sebanyak 15 orang yang terdiri dari 12 orang tahanan laki-laki dan 3 orang tahanan perempuan,” ujar Syaiful, Kamis (30/9/2021).
Syaiful menjelaskan, pemusnahan terhadap 12 kg sabu dan 585 butir pil ekstasi dilakukan karena telah memiliki penetapan status sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Pantauan benuanta.co.id, pemusnahan 12 kg sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan di dalam wadah berupa toples besar. Setelah larut, BB sabu dibuang ke kloset.