TRIBRATANews, Nunukan – Polres Nunukan melalui Reskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pemuda berinisial FZ alias IC (19) yang telah dilaporkan oleh orang tua dari mantan kekasihnya yang masih berumur 15 tahun, Kamis (30/9/2021)
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji menjelaskan, bahwa persoalan itu berawal saat kekasih FZ meminta putus. Namun, FZ tidak mau dan mengancam kekasihnya akan menyebarkan video mereka saat melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel Nunukan.
“Nah, video yang disebar pria itu berdurasikan 30 detik. Sebenarnya video aslinya 2 menit. Jadi saat mereka melakukan hubungan badan, pacarnya merekam menggunakan handphonenya,” jelasnya. Dia mengaku video ini belum sempat viral di berbagai media sosial. Sebab FZ hanya menyebar video tersebut melalui chat pribadi seperti massenger, IG, WhatsApp. Video yang disebar itu sudah dipotong.
“Dari pengakuan korban, mereka terakhir melakukan hubungan badan pada bulan puasa kemarin,” ujarnya. Menurut dia saat mengetahui anaknya dirusak pacarnya, orangtua gadis itu berang dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini, kita masih dalami kasusnya dan meminta keterangan korban lebih lanjut. Jadi ada kasus yang kita sangkakan, pertama persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran video pornografi,” bebernya. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M Karyadi menghimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya yang masih di bawah umur. Agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya.