TRIBRATANews, Bulungan – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika team Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Timur berhasil membekuk seorang WNA asal Jerman
Peredaran narkotika terus berkembang dan para bandar terus berinovasi untuk bisa memasarkan produknya. Salah satu narkotika yang berhasil diamankan adalah narkotika dengan bentuk permen.
Adapun kandungan permen narkotika ini diduga mengandung bahan THC (Tetrahydrocannabinol). Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto,S.I.K.,S.Sos yang juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa penangakapan tersangka dengan inisial DC berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan team opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara dan team Kanwil Bea Cukai Kalbagtim.
Tersangka sendiri ditangkap pada hari Rabu, 9 Juni 2021 sekira jam 14.40 di depan kantor Pos di jalan Kolonel Soetadji no. 69 Kel. Tanjung Selor, Kec. Tanjung Selor Hilir, Kab. Bulungan, sewaktu membawa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 16 belas bungkus permen bermacam – macam warna yang diduga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto total 747,48 gram. 1 buah HP merk Samsung, 1 Buah Pasport yang bertuliskan BundesRepublik Deutschland DienstPass, 1 Buah Kardus berukuran sedang, 1 buah plastik bertulisan Custom Declaration.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan permen bermacam – macam warna yang diduga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) tersebut dari pesanan online yang dilakukan oleh tersangka di luar negeri, tersangka sudah 3 (tiga) kali melakukan pesanan online, yang pertama dalam bentuk coklat batangan dan yang kedua juga ketiga kali ini dalam bentuk permen bermacam – macam warna yang diduga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2018. Sementara untuk ancaman hukuman, tersangka dapat diancam hukuman 20 tahun penjara.