TRIBRATANews, Nunukan – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor bernama Nur (24), warga Jalan Jamaker, Nunukan Barat, yang melaporkan pencurian sepeda milik adiknya, M.F. (16). Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda merk WIM CYCLE warna kuning hitam yang diparkir di halaman rumahnya pada Kamis malam, 11 September 2025.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 7 detik, yang kemudian dijadikan bukti awal oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial M.A. (28), warga Nunukan Utara yang berasal dari Tawau, Malaysia. M.A., seorang buruh harian lepas, diamankan saat melintas di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beraksi dengan cara berkeliling sambil mencari barang berharga milik warga yang tidak dijaga. Saat melihat sepeda terparkir di halaman rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku duduk sejenak memantau situasi. Setelah merasa aman, pelaku langsung mengambil sepeda tersebut dan membawanya kabur dengan rencana akan menjualnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.