Malinau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Imbauan ini disampaikan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada beberapa alasan penting. Pertama, anak di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keterampilan berkendara yang belum memadai. Kedua, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi akibat kurangnya pengalaman dan kewaspadaan dalam mengemudikan kendaraan.
Selain itu, membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan hukum juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih bijak dan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai motor atau mobil sebelum mereka memenuhi syarat usia dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas Polres Malinau.
Dengan adanya himbauan ini, Polres Malinau berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan jalanan yang lebih aman bagi semua pihak.
#AJK