TARAKAN – Unit Reserse Kriminal Polsek KSKP Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berulang kasus serupa. Terduga pelaku berinisial R alias AB (31) diamankan di kediamannya yang beralamat di Jembatan Besi RT.01, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Dalam Konferensi pers dengan awak media Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek KSKP IPTU Yazwar, S.H., S.E., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 13 April 2025 terkait dua aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.Senin(14/4)
“kami menerima dua laporan polisi terkait kasus pencurian, yang terjadi di 2 tkp berbeda setelah menerima laporan personel unit reskrim polsek kskp melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.” Jelas IPTU Yazwar kepada awak media.
Kapolsek KSKP juga menjelaskan, “Kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban tengah berada di kapal yang bersandar di Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso, RT 04 Kelurahan Lingkas Ujung. Korban mendapati baling-baling kapal yang sebelumnya ada di ruang mesin sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.”
“Sementara itu, kejadian kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Korban menyadari pintu belakang rumahnya terbuka dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan melalui rekaman CCTV. Dalam video, pelaku tampak menyamarkan wajah dengan gorden yang sedang dijemur lalu mencuri sebuah Samsung Galaxy Tab A9 berwarna graphite beserta perlengkapan lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 juta.” ungkapnya
Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, unit reskrim polsek KSKP yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim polsek kskp AIPDA Hamka, S.H., langsung mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit baling-baling kapal, satu unit Samsung Galaxy Tab A9 (IMEI: 352726191417157), case silikon berwarna ungu bertuliskan “KUROMI”, kotak Samsung Galaxy Tab A9, serta satu flashdisk merek ROBOT berwarna hitam.
Saat diperiksa, R alias AB mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri baling-baling kapal saat kapal dalam kondisi sandar di wilayah Jembatan Besi, dan melakukan pencurian tablet Samsung dengan cara memanjat dinding dapur rumah korban serta memotong kawat pengaman.
Mirisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Ia juga mengaku bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(HumasResTrk).