TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang dilakukan oleh seorang bendahara Koperasi PT PMI. Pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana melebihi pengajuan pinjaman anggota koperasi, sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 640.432.000.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, S.Sos, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil terungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bulungan,” ujar Magdalena.
Untuk kronologis pengungkapan, setelah menerima laporan dugaan penggelapan, Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan segera melakukan penyelidikan. Penyidik melacak keberadaan pelaku melalui jejaring sosial serta mengumpulkan bahan keterangan. Hasilnya, tim berhasil menemukan terduga pelaku, Sdr. MFF, di Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah disalahgunakan untuk bermain judi online,” tambah Magdalena.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, yang menjabat sebagai bendahara koperasi, menggunakan posisinya untuk melakukan penarikan dana di bank dengan jumlah yang melebihi pengajuan pinjaman anggota koperasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya bermain judi online.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengurus koperasi, agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan selalu melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan,” pungkas Magdalena. (HmsPolresta)