TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi narkoba dengan musnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 51.553,85 gram. Pemusnahan ini merupakan buah dari operasi penindakan kasus narkoba yang berhasil mereka selidiki selama periode Juli hingga September 2024, melibatkan kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dan instansi terkait lainnya.
“Iya, jumlah perkara adalah empat laporan polisi dengan lima tersangka,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S. I. K, M. Si. dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (2/10/2024). Beliau juga menambahkan, bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari periode Juli-September yang diungkap oleh Ditresnarkoba. Musnahkan narkotika Kaltara tidak hanya sekedar menghilangkan barang haram dari peredaran, namun juga memiliki dampak besar dalam menyelamatkan jiwa. Kapolda Kaltara menekankan, “Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan, jumlah jiwa yang diselamatkan sebanyak 1.030.000 orang.”
Dari barang bukti yang dimusnahkan, sebagian kecil diambil untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik sedangkan sisanya dimusnahkan. Barang bukti Sabu Kristal/padat yang dimusnahkan berjumlah total mencapai 51. 553, 85 gram dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Upaya pemberantasan narkoba Polda Kaltara tidak berhenti hanya pada pemusnahan, namun juga meliputi edukasi bahaya narkoba dan tindakan hukum pada aset pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi anti narkoba Polda Kaltara ini juga memperlihatkan kompleksitas jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi. Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektoral, seperti yang disampaikan Kapolda Kaltara, “Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang–undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita.”
Penindakan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari Strategi Polda Kaltara mengatasi penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya fokus pada penggerebekan dan penangkapan pengedar sabu, tetapi juga pada pemutusan rantai ekonomi sindikat tersebut.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat. “Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kapolda Kaltara menegaskan seriusnya ancaman bagi para pelaku narkoba yang tertangkap.
Insiden ini merupakan contoh nyata dari kerjasama Ditresnarkoba dalam penindakan narkoba yang efektif di Kaltara dan menjadi pesan kuat bagi para pelaku narkoba tentang risiko yang mereka hadapi. Polda Kaltara akan terus berupaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh buruk narkoba dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memerangi sindikat narkoba dengan segala cara yang tersedia. (Rdk)