TANJUNG SELOR – Langkah drastis kini diterapkan oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya menumpas kejahatan narkotika yang beredar di wilayah ini. Kepolisian setempat telah memastikan akan menjerat para bandar dan kurir narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bertujuan untuk memiskinkan mereka sebagai bagian dari strategi pengurangan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo menegaskan, Ditresnarkoba tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkoba namun juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap TPPU. “Ditresnarkoba Polda Kaltara akan melakukan penyelidikan TPPU terhadap kurir hingga pengedar narkoba,” ujar Ronny dalam wawancara dengan media Radar Kaltara. Penyelidikan ini berlaku juga untuk lima tersangka yang berhasil diungkap pada periode Juli hingga September.
“Ditresnarkoba akan melakukan pendalaman terhadap kasus TPPU tersebut. Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU,” tegas Ronny, menandaskan komitmen Polda Kaltara untuk memberantas peredaran narkoba dengan memiskinkan para pelakunya.
Penindakan keras ini bukan hanya berlaku di Kaltara; seluruh personel kepolisian di Indonesia telah mendapat perintah serupa. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa dengan menjerat para bandar dan kurir narkoba dengan TPPU, dapat memberikan efek jera yang sangat kuat. “Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kabareskrim.
Selain efek jera, penerapan pasal TPPU ini diharapkan dapat memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan turut menekan peredaran narkoba di tingkat nasional. “Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tutup Wahyu.
Adanya kebijakan dan strategi yang dijalankan Polda Kaltara beserta sinergi di tingkat nasional ini semakin mempertegas upaya penegakan hukum narkotika di Indonesia, yang tidak hanya menghentikan peredaran, namun juga menghancurkan kekuatan ekonomi para pelaku melalui penyitaan aset. Diharapkan langkah-langkah ini mampu mengurangi peredaran narkoba dan melindungi generasi saat ini dan mendatang dari dampak buruknya.