TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan sianida ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sabtu (13/03/21)
Sianida ilegal yang berhasil diamankan oleh personil Ditreskrimsus Polda Kaltara dibawa pria yang berinisial R (33). “Kita berhasil amankan satu orang yang kita duga pemilik Sianida berserta barang bukti Sianida” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, melalui Panit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Nur Akhwan.
Pelaku berhasil diamankan saat di perjalanan pada saat hendak mengantar bahan kimia atau Sianida ketempatnya di Desa Sekatak pada pukul 00.30 Wita. Adapun Sianida yang berhasil diamankan sebanyak 10 Drum yang tiap drumnya berisi 50 Kg Sianida, dua lembar surat jalan yang dikeluarkan oleh Mandiri Jaya Logistik tanggal 2 Maret 2021 serta satu unit mobil Strada dengan nopol DE 8022. Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan.
Sianida ini digunakan untuk aktifitas tambang ilegal yang dilakukan di Sekatak, Bulungan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku Sianida yang dimiliki hanya digunakan sendiri untuk tambang ilegal yang dilakukannya.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 23 juncto pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Dan setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan dan atau menggunakan bahan kimia daftar 1, 2 dan 3 wajib menyampaikan ke Kementrian.