TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, mengamankan pelaku penggelapan dana operasional Bank Kaltimtara cabang Sanur, Sebuku Kabupaten Nunukan senilai Rp 10,7 miliar. Kamis (4/2/2021).
Penggelapan dana ini, dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Pembantu atau KCP Sanur, Nunukan Bank Kaltimtara berinisial BI, selama kurun waktu Februari hingga Agustus 2020. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian pada September 2020 lalu di kediamannya di Malinau, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Diketahui, penggelapan dana tersebut ia lakukan, untuk membiayai kecanduannya bermain judi bola online. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si. “Terkait kasus penggelapan dana, berinisial BI, sudah kami tangani, saat ini prosesnya sudah P-21,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.
Pihaknya berpesan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua warga Kaltara, untuk tidak melakukan judi dalam bentuk apapun, apa lagi sampai merugikan dana perusahaan. “Kasus ini harus menjadi pelajaran, agar tidak melakukan judi online atau sebagainya, apalagi ini sampai merugikan dana perusahaan,” tambahnya.