TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara kembali menertibkan tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Sabtu (18/07/20)
Ditreskrimsus Polda Kaltara sebelumnya telah menerima laporan dari masyakarat, tentang adanya tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekatak Buji Kabupaten Bulungan. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan razia gabungan bersama personil Disintelkam dan Ditsabhara.
Dalam pelaksanaan razia tersebut ditemukan 3 (tiga) lokasi tambang emas ilegal dengan tiga pemilik yangberbeda, diantaranya sdr. H. Rusli (HR), sdr. Sarifudin (S) dan Sdri. Hasna. Dari Razia Gabungan Tersebut telah diamankan Lokasi penambangan Liar dengan memberi Police Line dan menyita Barang Bukti (BB) berupa , 6 Unit Excavator, 1 buah Kaleng Sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 Unit Mesin air, 1 Unit Mesin lampu, 1 Karung Kapur.
Terhadap 3 pelaku telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan. Pelaku diduga telah melanggar undang – undang pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara