HUMAS POLRES MALINAU – Polres Malinau mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial MJ, MM dan MA, ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Malinau Kota.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Malinau melalui Satuan Reskrim Polres Malinau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sdr. MM, MJ dan MA pada Selasa (02/02/2021) pekan lalu.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. saat pelaksanaan Press Release Senin (09/02) di Loby Polres Malinau mengungkapkan, ketiga pelaku aksi pencurian ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malinau di Kota Tarakan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu dan dibawa kembali ke Malinau untuk dilaksanakan pemeriksaan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Malinau.
Pelaku melarikan diri ke Tarakan setelah mengambil sejumlah barang berharga dan uang dari rumah warga Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau di dua tempat dalam sehari untuk mudik di kampung halaman.
TKP 1 di Jalan Manggaris nomor 013 Desa Malinau Hilir dan TKP 2 di Jalan Swadaya RT 13, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
“Tiga pelaku beraksi di dua TKP, laporan kita terima bersamaan pada tanggal 1 Februari 2021 lalu,” Ungkap Agus Nugraha
Kapolres Malinau mengatakan jumlah kerugian dari aksi pencurian tersebut senilai Rp 426 juta rupiah, dengan rincian 2 unit smartphone dari TKP 1 senilai Rp 11 juta dan uang tunai dari TKP 2 senilai Rp 415 juta.
Selain itu, dari tangan pelaku Sat Reskrim Polres Malinau juga mengamankan motor merek jupiter z, sebilah parang dan sebuah linggis yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Linggis dan sebilah parang dipercayai digunakan pelaku dalam aksi tersebut juga kita amankan, alat ini digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban dan untuk motor digunakan untuk transportasinya,” Tutup Agus Nugraha.
“Agg”