HUMAS POLRES MALINAU – Polres Malinau melaksanakan Operasi Yustisi pengakan hukum protokol kesehatan di Jalan Raja Alam tepatnya di depan Pasar Kuliner Intimung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Minggu (17/1/2021).
Bersama instansi terkait, yaitu TNI, Satpol PP dan Dishub Malinau melaksanakan kegiatan dengan proaktif untuk malakukan tindakan penegakan hukum protokol kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.
Kasatgasres Aman Nusa II Akp Fendi Maradjani, S.H. mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan peran Anggota Polres Malinau dan instansi terkait dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintasi jalan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk kepedulian Anggota TNI POLRI dan Pemerintahan yang ada di Kabupaten Malinau terhadap adanya penyebaran Covid-19 ini merupakan dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malinau dengan bertujuan untuk menanggulangi pemutusan penyebaran virus Covid-19,”Ujar Fendi Maradjani.
Dalam kegiatan pagi ini, petugas gabungan mendapati 11 pelanggar protokol kesehatan saat melintas di Pasar Kuliner Intimung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, tindakan yang diberikan adalah berupa sangsi sosial seperti Push Up, menyanyikan lagu wajib, membersihkan lokasi area kegiatan dan himbauan kepada pelanggar prokes.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K, S.H., M.H.melalui Kasatgasres Aman Nusa II Akp Fendi Maradjani, S.H. berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personilnya bisa bermanfaat dan dapat membuat warga masyarakat akan sadar betapa pentingnya wajib masker ditengah pandemi Covid-19 dan wabah segera berakhir sehingga masyarakat bisa aktivitas normal kembali.
“Mari biasakan hidup sehat dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan air menggalir dan jadikan masker sebagai kebutuhan disaat pandemi ini saat keluar rumah”, Tutup Fendi Maradjani.