Satu Bintara Polres Nunukan di Berhentikan dengan Tidak Hormat
Bertempat di Lapangan Tribrata Polres Nunukan hari Jum’at,4 Desember 2020 Pukul 08.00 WITA di laksanakan Upacaranya PTDH( perberhen tidak Dengan Hormat) ( Jamis/4/2020)
Upacara di pimpin Langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,Sik, upacara tidak dihadiri oleh Bripka Bambang Kurniawan , sehingga upacara dilaksanakan dengan pembacaan surat Keputusan Kapolda Kaltara
Upacara dihadiri pejabat Polres dan perwira, Bintara Polres Nunukan sebanyak 89 Personilnya yang mengikuti Upacara PTDH An Bambang Kurniawan
Kapolresta Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik dalam Sambutannya mengatakan, Bahwa Upacara PTDH An. Bambang Kurniawan menindak Lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kaltara tanggal 1 November 2020
Dalam surat Keputusan Kapolda Kaltara terkait Hasil sidang keputusan
Kode etik Profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar:
Pasal 14 ayat(1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi ‘ Setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra kredibilitas reputasi Soliditas dan Kehormatan Polri,”
Kapolres juga mengatakan ,” menambahkan ‘ Bahwa Sdra Bambang Kurniawan ini juga tersangkut perkara Pidana yaitu kasus Narkoba pada tahun 2017 dan mendapat Hukuman
Selanjutnya pada tahun 2020 ini . melakukan lagi perkara Tindak pidana Narkotika, Sehingga kita usulkan untuk Di ajukan sidang Kode etik PTDH
Humas Res Nnk