TRIBRATANews, NUNUKAN – Bertempat di lapangan Mako Polsek Nunukan tepat pukul 20.00 Wita, Polres Nunukan kembali hari ini menggelar apel gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Nunukan. Rabu (30/09/2020)
Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih terus bertambah maka dikeluarkanlah Perbup No. 28 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19. Terkait dengan peraturatn tersebut diatas, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Nunukan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun sasaran Ops. Yustisi hari ini menyasar kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik itu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua yang melintasi di Alun-alun Nunukan, maupun pejalan kaki dan juga masyarakat yang berkumpul ditempat umum atau sedang beraktifitas diluar rumah.
Dari pantauan dilapangan, masih banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, baik pengguna jalan kendaraan roda empat, roda dua dan juga pejalan kaki. Untuk pelanggaran yang telah dilakukan, personil dilapangan memberikan teguran secara humanis kepada warga. Dan mensosialisasikan juga mengedukasi kepada mayarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah dan selalu membiasakan mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir jika setelah beraktifitas diluar. Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan masyarakat dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19 dan angka penyebaran kasus positif di Nunukan dapat ditekan hingga Kabupaten Nunukan terbebas dan nol kasus Covid-19. Kegiatan ini berakhir pada pukul 21.30 Wita dan selama kegiatan Ops. Yustisi berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
(Red.: A.D)