TRIBRATANews, Malinau – Dalam rangka pendisiplinan warga masyarakat Malinau agar mematuhi Protokol Kesehatan, hari ini personel Polres Malinau Jajaran bersama Satpol PP Kab. Malinau, Dishub Kab. Malinau dan Damkar Kab. Malinau menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker. (Minggu,27/09/2020)
Dipimpin oleh KasatgasRes Ops Aman Nusa II AKP Maryana tepat pukul 09.00 wita, personel jajaran ditempatkan di Simpang 4 Pelabuhan speedboat Kec.Malinau Kota. Sasarannya operasi yustisi kali ini adalah para masyarakat, baik yang menggunakan roda empat atau roda dua, juga pejalan kali yang tidak menggunakan masker.
Dari hasil dilapangan masih didapatkan sejumlah masyarakat yang tidak mematahui protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Adapun jumlah pelanggar atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker hari ini berjumlah 7 orang. Untuk itu personel dilapangan langsung memberikan sanksi berupa pengucapan Pancasila kepada 6 orang tersebut dan 1 orang diberikan pembinaan.
Personel juga memberikan edukasi dan arahan kepada warga yang melintas dengan terus mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan dengan disiplin masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, angka kasus Covid-19 dapat terus ditekan wilayah malinau khususnya dan kaltara pada umumnya. Kegiatan operasi berakhir pada pukul 10.30 wita dan selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
(Red :A.D.)