Bulungan – Bertempat di gedung kantor gubernur Kaltara Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, S.I.K., hadir memenuhi undangan pengukuhan sementara gubernur Kaltara. (Jumat, 25 September 2020)
Sesuai dengan telah selesainya rangkaian Pilkada tahapan penetapan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara. Maka sesuai dengan perundang – undangan, demi menjaga netralitas, maka pejabat gubernur yang kembali mencalonkan diri dalam tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, diharuskan cuti dalam menjalankan agenda kampanye.
Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 121.65-2914 tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur Kalimantan Utara menugaskan kepada DR. Drs. H. Teguh Setia Budi, M.Pd, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Dalam Negeri. Terhitung sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
Adapun sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia tepat pada tanggal 9 Desember 2020.
Leave a review
Leave a review