Tribratanews, Tanjung Selor –– Jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembobol kos-kosan yang meresahkan masyarakat. Pelakunya sendiri diketahui berinisial MF (18) yang diamankan pada Senin (3/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmbon IPDa Faisal Anang mengatakan, penangkapan terhadap MF itu berawal ketika kepolisian mendapatkan informasi mengenai pencurian di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Manggis II, Tanjung Selor.
“Pada saat kita (kepolisian) ke TKP (tempat kejadian perkara), ternyata pintunya (kos-kosan) dicongkel. Setelah itu kita melakukan penyelidikan tentang identitas pelaku,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian diduga seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kecil, kulit putih, rambut belah samping. Kemudian Tim melakukan profiling terhadap terduga pelaku dan mengetahui bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian, lanjut Anang sekitar pukul 17.00 Wita, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sebuah HP hasil kejahatan. “Saat kita interogasi di TKP, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan langsung kita bawa ke kantor (Sat Reskrim Polres Bulungan) untuk kita mintai keterangan lebih dalam,” ungkap Anang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Atas kejadian itu, Anang meminta agar masyarakat lebih waspada. Terutama agar tidak memancing pelaku tindak kriminal untuk beraksi. “Kalau tinggalkan rumah, lebih baik kuncinya dititipkan ke tetangga atau keluarga terdekat. Pastikan juga jendela atau pintu rumah, dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah,” tutupnya.