Tribratanews Tanjung Selor –– Modus para pelaku peredaran narkoba jenis sabu dilakukan dengan berbagai macam cara. Utamanya untuk mengelabuhi petugas. Bahkan cara-cara yang ekstrem pun sudah dilakukan oleh para gembong pengedar tersebut lolos dari petugas.
Baru-baru ini, Jajaran Polda Kaltara melalui Direktorat Narkoba mengungkap satu jaringan peredaran narkoba yang menggunakan cara tak biasa. Yakni memasukkan sabu ke dalam anusnya. Dari pengungkapan itu, dua orang masing-masing berinisial AS dan NW berhasil diamankan.
“Kasus ini cukup unik. Karena pada kedua pelaku kita amankan, anggota kami tidak menemukan barangnya (sabu-sabu). Tapi setelah kita periksa secara intensif, akhirnya keduanya mengakui bahwa barangnya disimpan di dalam anus,” kata Dir Narkoba Polda Kombes Pol Agus Yulianto, melalui Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, Rabu (12/8/2020).
Pengungkapan itu, kata Dani, berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian pada Kamis (30/7/2020) tentang peredaran narkoba. Pada saat itu, kepolisian mendapatkan laporan jika ada dua orang yang mencurigakan melintas di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Saat melihat kedua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Disitulah, kata Dani, pihaknya merasa aneh karena barang bukti berupa sabu ternyata tak ditemukan dari badan warga asal Sulteng tersebut.
“Awalnya dia (kedua pelaku) tidak mau mengaku. Tapi kita periksa secara intensif, akhirnya mereka mengaku kalau barangnya disimpan di dalam anus. Makanya langsung kita bawa ke RSUD Tarakan untuk mengeluarkan barangnya dari dalam anusnya,” kata dia.
Setelah mengeluarkan barang haram itu, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sabu enam bungkus, masing-masing dari pelaku AS tiga bungkus dan NW tiga bungkus. Saat diinterogasi lebih dalam, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia.
Kedua orang pelaku ini, diketahui. memang kerap meloloskan barang haram itu dari Tawau menuju Provinsi Sulteng dari Tawau. Dari pengakuannya, AS sudah 9 kali meloloskan barang haram itu dengan modus yang sama.
“Sementara si NW ini, baru tujuh kali. Tapi sama-sama menyimpan barangnya di anus kalau mau ke Sulteng. Jadi sudah sering memang dia bawa sabu dari Tawau, ke Tarakan lalu naik pesawat menuju Sulteng,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial AS mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta sekali mengantar barang haram itu dari Tawau ke Sulteng. Setiap kali mengantar barang haram tersebut, ia mengaku selalu menyembunyikannya di dalam anus.
Diakuinya pada saat awal menggunakan cara itu, ia sempat merasakan kesakitan. Namun karena sudah sering, ia mengaku sudah terbiasa dengan memasukkan barang itu ke dalam anusnya tanpa bantuan orang lain.
“Idenya diberitahu oleh teman saya (di Palu). Memang awalnya sakit, tapi karena sudah sering sudah mudah dan enak. Saya paksa masuk (kedalam anus), dan keluarkan dengan cara minum air saja,” ungkapnya saat diwawancara .
HIngga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi sudah menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial PA yang berada di Palu. Sementara kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) Junto pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.