Tribratanews Tanjung Selor – Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui PS Kasubbag Humas AIPTU Tutut Murdayanto mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam membeli kendaraan bekas. Apalagi jika kendaraan itu dijual dengan harga murah dan surat-suratnya tidak lengkap.
“Karena bisa saja itu kendaraan bodong atau hasil dari tindak pidana penggelapan. Kalau harganya murah, itu wajib dicurigai. Makanya hati-hati kalau membeli kendaraan yang murah,” kata Tutut saat dimintai keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Menurut Tutut, Kabupaten Bulungan menjadi salah satu daerah target pasar kendaraan bodong. Beberapa waktu lalu, jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan bersama Polres Bontang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan truk.
Pelakunya sendiri merupakan warga Bontang, yang sengaja menjual sebuah truk yang digelapkannya demi kebutuhan pribadi. Dari pengakuannya, memilih wilayah Bulungan sebagai lokasi penjualan lantaran mudah mendapatkan pembelinya. “Semoga kasus itu, bisa jadi pelajaran bagi semua,” imbuhnya.
Berdasarkan pasal 489 KUHP tentang penadahan, baik penjual atau pembeli sesuatu barang dari hasil tindak kejahatan bisa dipenjara maksimal 4 tahun.
Karenanya, ia meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah. Karena rata-rata murah tidak wajar merupakan barang hasil kejahatan. “Atau lebih baik laporkan saja. Karena jangan sampai, anda juga yang tersangkut hukum,” pungkasnya.