Bulungan – Menindak lanjuti STR 451/VII/2020 terkait penggunaan Masker TNI-Polri bagi seluruh jajaran personel di Polda Kaltara. Selanjutnya Polda Kaltara telah mengeluarkan STR 85/VII/Ops.2./2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perintah kepada seluruh personel Polda Kaltara untuk menggunakan Masker berwarna hitam dengan logo TNI-POLRI. (Senin, 27 Juli 2020)
Dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, setiap personil Polda Kaltara diwajibkan menggunakan masker hitam berlogo TNI Polri. Hal ini dilakukan agar setiap personil Polda Kaltara dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker.
Selain itu, Polda Kaltara juga membagikan masker TNI Polri kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Hal ini juga merupakan bentuk kedekatan Polri terhadap masyarakat yang selalu mengayomi masyarakat. Dan tetap hadir membantu masyatakat ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Kapolda Kaltara dalam kesempatannya juga berpesan kepada seluruh personil Polda Kaltara agar selalu mempedomani 13 Protokol Kesehatan, beliau juga terus berdoa, agar seluruh personil Polda Kaltara juga masyarakat Kaltara dijauhi dari mara bahaya dan pandemi Covid-19 ini segera berlalu.