TANJUNG SELOR – Pengungkapan kasus judi togel di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
“Kita berhasil mengamankan satu tersangka lagi selain IR, yakni seorang wanita inisial M alias TM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar.
TM diamankan dari sebuah warung makan bernama Warung Gunung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tidung Pala Timur, Kecamatan Sesayap. Untuk pelaku ini bermain judi online menggunakan handphone. Untuk itu gawainya diamankan petugas. “Kalau ini lain lagi jenisnya yakni judi online, maka HP-nya kita sita,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari TM yaitu 1 HP OPPO A39 warna putih, 1 HP OPPO warna merah, 1 ATM BNI warna orange, 8 buku rekap dan tafsir mimpi, 7 buah kertas kupon putih berisi angka togel dan 1 buah pulpen merek Pilot. “BB-nya berupa uang tunai sebanyak Rp 2.430.000,” sebutnya.
berdasarkan pemeriksaan sementara, untuk IR ini omzetnya mencapai puluhan juta, karena saat ditangkap uang yang diamankan mencapai Rp 10.833.000. Kata dia, IR sudah menjalankan bisnis itu berjalan kurang lebih 1 tahun.
“Begitu juga di TKP kedua, TM juga sudah berjalan 1 tahun. Mereka tidak ada hubungan untuk bandarnya masih kita sidik dan kembangkan,” paparnya.
Keduanya memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19, karena sulit keluar dari KTT. Maka yang menjadi langganannya adalah warga KTT. “Keduanya kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” pungkasnya. (*)