TANJUNG SELOR – Polres Bulungan mengungkap perjudian kupon putih di Pasar Induk KTT, Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Tidung Pala Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 11.00 Wita.
“Kemarin kita dapatkan informasi judi togel di Kecamatan Sesayap. Setelah itu kita bergerak setelah mendapatkan ciri pelakunya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim IPDA Bernard FP Siregar.
Saat melakukan penyelidikan, Resmob mendapatkan satu orang sebagai penyelenggara perjudian togel bernama Irpansyah (48). Dengan ciri-ciri gemuk berisi dan berambut gondrong. “Saat penangkapan dari tangan pelaku kita temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan judi togel,” jelasnya.
Dari interogasi petugas di lapangan pelaku mengakui perbuatannya sebagai penjual dari togel kupon putih. Akhirnya pelaku bersama barang bukti ke Polres Bulungan, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan uang tunai hasil togel Rp 10.833.000, HP Nokia warna biru dan HP Nokia warna hitam, HP Samsung J7, 1 buah mouse, 1 buah laptop, 1 buah charge laptop dan 1 buah modem.
“BB lainnya yakni kertas kupon, 2 buah pulpen, 1 buah ATM BRIdan 2 buah buku tabungan BRI,” sebutnya. Irpansyah pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)