Tribtaranews, Tarakan – Video terkait denda untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos). Sejumlah masyarakat mempertanyakan aturan tentang denda tersebut, karena sejak awal instruksi dari pemerintah terkait penggunaan masker tidak disampaikan tentang denda hingga Rp200 ribu.
Setelah dikonfirmasi ke pihak terkait, video itu ternyata hoaks, alias tidak benar.Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui adanya video tentang denda ini di media sosial, sejak beberapa hari lalu.
“Kita pastikan video tentang setiap penggendara yang tidak memakai masker dikenakan denda, merupakan hoaks. Pembuat video dan menyebarkan pertama kali itu sudah datang ke kita,” ujarnya, Senin (4/5/2020).
Arofiek menambahkan, dua pria yang sudah dimintai keterangan akhir pekan lalu ini sebenarnya akan diproses hukum oleh Satuan Reskrim karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Namun, pihaknya lebih mengedepankan rasa kemanusian dan meminta keduanya hanya untuk membuat video klarifikasi meminta maaf.
“Apalagi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Makanya, saya berharap masyarakat menerima video seperti itu, jangan ragu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Saat ini, kata perwira berpangkat balok tiga ini, seluruh aparat dan pemerintah sedang melakukan upaya membantu masyarakat, melewati pandemi Covid-19. Dengan adanya video tersebut, dikhawatirkan akan ada keresahan masyarakat.
Terlebih lagi di Tarakan saat ini sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Saya harap masyarakat bisa lebih cerdas menggunakan medsos,” imbuhnya.
Diakuinya, selama PSBB diberlakukan di Tarakan, dari patroli yang dilakukan sudah banyak masyarakat yang sadar untuk menggunakan masker.
Sepekan saja sejak PSBB diberlakukan, di jalan hampir tidak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Masyarakat sudah terbiasa dengan menggunakan masker. Apalagi kalau sudah sepekan lebih PSBB diberlakukan,” tegasnya.
Selain itu, dari Polri khususnya Korlantas pun sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membagikan masker gratis. Sat Lantas Polres Tarakan sudah melakukan pembagian masker gratis sejak awal Ramadan lalu.
“Hanya teguran tertulis saja kepada pengendara yang didapati tidak memakai masker. Selain kami dari Satlantas juga ikut membagikan masker dan ada dari beberapa pihak juga yang ikut menyumbangkan,” bebernya.