Tarakan – Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Tarakan Provinsi Kaltara, tim Patmor Kompi 2 Batalyon A Pelopor laksanakan Patroli himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah sholat jum’at dirumah dan kurangi aktifitas di luar rumah. Jum’at, 01/05/2020.
Himbauan larangan berkumpul dan selalu menjaga jarak dari Pemerintah harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat republik Indonesia untuk menghentikan penyebaran covid 19. Memasuki bulan Ramadhan, yang sangat erat dengan kebersamaan memaksa pemerintah untuk membuat aturan bahwa masyarakat melaksanakan segala ibadah keagaman harus dirumah masing-masing. Larangan melaksanakan sholat Jum’at berjamaah di masjid maupun tempat ibadah lainya sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah di Kaltara.
Sementara itu Dansat Brimob Polda Kaltara Kombes Pol. Heri Sulesmono mengatakan bahwa diharapkan pemahaman dari masyarakat untuk bersama sama menghadapi covid-19 degan mematuhi himbauandan aturan PSBB., “Kami mengharapkan pemahaman dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama mematuhi himbauan dan aturan yang sudah diterapkan, dengan melaksanakan segala kegiatan dirumah termasuk ibadah dan lain-lain untuk menghindari penyebaran covid-19. ” jelas Dansat Brimob.
Leave a review
Leave a review