Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease) Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota korps Bhayangkara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri untuk bepergian keluar daerah atau mudik pada tahun 2020.
Keputusan Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor : ST/1083/IV/KEP./2020 tentang Ketentuan Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Mudik Lebaran bagi Personil Polri dan Pegawai negeri pada Polri Beserta Keluarga dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Wilayah NKRI.
Selain menegaskan untuk tidak mudik dan keluar daerah, Kapolri juga menghimbau agar setiap anggota dapat menerapkan kebijakan Pemerintah dalam hal Social Distancing dan Physical Distancing, serta menjaga hidup bersih dan sehat.
Adapun 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu; Tidak bepergian keluar daerah dan / atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya; Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social / physical distancing; Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; Menerapkan perilaku hidup bersih.