Tribratanews,Tanjung Selor – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang memerintahkan polres jajaran mendata warga yang tidak ter-cover pembagian sembago dari pemerintah daerah, Polda Kaltara bergerak cepat untuk meneruskan ke jajarannya. 28/04/2020
Disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Indrajit SH melalui Kabid Humas AKBP Berliando SIK, pihaknya telah memerintahkan Polres-Polres di Kaltara untuk melakukan pendataan jikalau ada warga yang terlewat atau tidak terdaftar dalam bantuan yang diberikan dari pemerintah.
“Polri akan membagikan sembako kepada masyarakat yang tidak terdaftar secara resmi di perangkat desa atau lurah sebagai masyarakat pra sejahtera. Makanya perintah Kapolri agar Babinkamtibmas menyisir warga tersebut,” terang AKBP Berliando .
Masyarakat yang dimaksud adalah yang kurang mampu dan terdampak wabah covid-19. Di antaranya seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), yang hilang pekerjaan akibat penerapan social distancing dan physical distancing, dan lainnya.
“Atau misalnya karena tadinya ngojek tapi karena dampak covid- dia tidak bisa lagi cari nafkah. Seperti itulah kira-kira yang akan disasar oleh Polri agar tidak menimbulkan masalah sosial. Kalau pemerintah memberikan bantuan berdasarkan data, Polri menyisir yang tidak terdata,” ujarnya.
Untuk pemberian bantuan, Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan Bulog untuk menyiapkan sembako dan bahan lainnya. “Sekarang Polda sedang mengusahakan Bulog untuk realisasinya. Koordinasinya denga Karo Log Polda untuk penyediaannya,” tutupnya.(*)