Tribratanews,Tanjung Selor– Misteri penemuan mayat wanita di Kilometer 4 Jl Trans Kalimantan arah Berau pada Rabu (22/4/2020) lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan dan hasil visum jenazah dari RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, terungkap jenazah wanita yang diketahui berinisial MA itu, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari penyidik Sat Reskrim Polres Bulungan, pelaku pembunuhan terhadap MA ternyata mantan tunangannya sendiri, yang berinisial M (36).
M sendiri telah berhasil diamankan jajaran kepolisian, hanya berselang sehari setelah penemuan mayat. Dari hasil keterangan yang didapatkan, pelaku nekat menghabisi nyawa sang tunangan lantaran cemburu buta.
“Katanya sih dia (M) cemburu. Karena si korbannya (MA) ternyata sudah punya pacar baru lagi. Padahal menurut pengakuan M, mereka sudah pacaran selama enam tahun dan telah bertunangan,” kata Kapolres, Jum’at (24/4/20).
Kapolres mengungkapkan, pihaknya tak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Sesaat setelah mendapatkan informasi penemuan mayat tersebut, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), maupun memeriksa beberapa saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterengan saksi itu lah, semuanya memang mengarah kepada pelaku berinisial M. “Saat kita terima laporannya, memang langsung kita selidiki. Kita datangi TKP dan langsung kita visum setelah ada persetujuan dari pihak keluarga korban. Kita telusuri dan kita mintai keterangan beberapa saksi dan keluarga korban. Kita juga cari dengan siapa korban terakhir bertemu dan dengan siapa saja korban berhubungan. Semua keterangan yang kita dapatkan, memang semua mengarah ke dia (pelaku). Saat kita amankan pun, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menambahkan, berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan, pelaku nekat menghabisi nyawa mantan tunangannya itu dengan menggunakan tangan kosong. Hanya saja, keterangan itu tidak langsung dijadikan patokan kepolisian dalam melakukan pengembangan. Pihaknya berencana akan melakukan simulasi atas tindakan keji yang dilakukan oleh M.
“Masih kita kembangkan lagi. Nanti kita lihat apakah kita akan lakukan simulasi atau tidak, kita lihat perkembang nanti. Tapi yang jelasnya, kita masih akan lakukan pengembangan lagi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan dan diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara,” tutupnya.