Tribratanews,Tarakan – Sekali beraksi pria inisial LL bersama seorang temannya melakukan dua tindak pidana di dua TKP berbeda, Rabu (14/4/2020) saat dini hari.
Diketahui, saat memulai aksinya yang pertama LL bersama temannya itu merusak kaca mobil plat merah yang parkir di bilangan kelurahan pamusian. Tidak mendapat barang berharga di dalam mobil itu, LL bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor, melanjutkan aksi di rumah warga seputaran kelurahan Gunung lingkas. Ditempat itu LL berencana mencuri sepeda motor KLX.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira S.I.K melalui Kaur Bin Ops (KBO) SatReskrim Iptu Muhammad Aldi menyebut, LL berhasil di pergok pemilik ruma saat akan mencuri motor.
“Karena ketahuan LL mencoba lari, namun temannya yang stanbay di atas motor kabur duluan, sehingga LL tidak bisa kabur dan akhirnya di tangkap warga. Dia juga sempat jadi bulan-bulanan namun tidak mengalami luka yang parah,” ungkap Iptu Aldi.
Aldi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, sebelum akan mencuri motor itu ternyata LL sebelumnya memecahkan kaca mobil dinas yang terparkir di depan rumah di kelurahan pamusian.
“Kaca mobil itu dipecahkan LL dengan cara menariknya keluar, lantaran kaca tersebut tidak menutup rapat, di TKP ini LL tidak ada mengambil barang dari dalam mobil tersebut,” ujarnya.
Aldi menjelaskan, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini dengan laporan polisi yang masuk di Polres Tarakan, terkait pencurian.
“Tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus pencurian yang sudah dilakukan LL. Dia juga residivis yang keluar dari Lapas pada 2016 lalu,” terang Iptu Aldi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iptu Aldi menegaskan, LL akan dijerat dua pasal.”pertama pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan kedua pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (rt20)