Tarakan – Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Tarakan Provinsi Kaltara, tim Patmor Kompi 2 Batalyon A Pelopor laksanakan Patroli himbauan kepada masyarakat khususnya kepada para pengunjung Pasar Ghuser, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menghimbau agar masyarakat tidak keluar rumah atau berkumpul.
Dansat Brimob Polda Kaltara melalui Danyon A Pelopor AKBP Irwan Yuli Prasetyo, SIK menegaskan bahwa, “Larangan berkumpul mempunyai ancaman hukum bagi yang melanggar. Himbauan-himbauan secara persuasif akan diberikan kepada masyarakat yang masih bergerombol, berkerumun atau berkelompok dalam jumlah yang banyak. Masyarakat dihimbau supaya tidak membuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, jika apa yang dinginkan sudah terpenuhi segera kembali kerumah, tetap cuci tangan dan langsung rendam baju sebelum memegang suatu apapun,”
“Pernyataan tersebut didukung langkah preventif ini sangat penting. Jangan sampai instruksi social distancing diabaikan dan membuat penyebaran Virus Corona melebar di Wilayah Kota Tarakan.” Jelasnya