TANJUNG SELOR – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat berupa pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau memunculkan keramaian.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri pada 19 Maret dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Polri melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul, hal itu terlihat pada Pagi tadi ketika Personel Polda Kaltara melalui DIT SAMAPTA Polda Kaltara yangbertugas dalam OPERASI AMAN NUSA II melaksanakan Patroli di Pelabuhan Kayan II dan tempat umum dimana Warga biasa berkumpul (Selasa/14 April 2020). Patroli tersebut bertujuan untuk memberikan himbauan dan pengetahuan cara memutus rantai Virus Corona Covid – 19, dan hal tersebut dilakukan secara Persuasif dan Humanis.
“Kmi bersama-sama melaksanakan patroli dan penyampaian Maklumat Kapolri kepada warga Tanjung Selor yang melaksanakan aktivitas di luar rumah atau tempat biasa masyarakat berkumpul,” terang AKBP Berliando selaku Kasub Satgas Humas dalam OPS AMAN NUSA II.
Lanjut AKBP Berliando, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah virus corona atau covid-19 demi keselamatan masyarakat.
Diharapkan dari kegiatan ini masyarakat dapat memahami cara memutus rantai virus corona covid – 19 yang salah satunya adalah dengan menjaga kebrsihan diri, lingkungan dan menjalankan Physical Distancing.