Tribratanews,Malinau-Kapolres Malinau Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 09.00 wita di halaman Stadion Kab. Malinau, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Miras hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi perbatasan dr bulan Juli 2019 s/d Februari 2020,
Dihadiri oleh Bupati Malinau, Kapolres Malinau, Dandim 0910 Malinau, Sekda Kab.Malinau, Kajari Malinau, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat , Kasat Pol PP Kab.Malinau, Unsur TNI-POLRI, Anggota Sat Pol PP Kab.Malinau, Anggota Damkar Kab.Malinau
Barang Bukti yg akan di Musnahkan Beer Bintang 4,7% sebanyak 2.825 Kaleng ,93 Dus,Diablo 12 % sebanyak 9.038 Kaleng, 377 Dus,3 Horses 14% sebanyak 289 Kaleng,12 Dus.,Labour V 43 % sebanyak 49 Botol ,4 Dus., Chivas Regal 40 % sebanyak 24 botol,2 Dus., Peter Vela 8%sebnyak 1 Dos,20 Liter, Ciu 45% sebanyak 75 Botol, Red Bull 30% sebanyak 10 Botol
Terkait dengan operasi ini dengan hasil barang bukti yang banyak tersebut, Bupati Malinau Yansen Tipa mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Malinau berterimakasih kepada pihak Polres Malinau yang telah melaksanakan tugas mulia ini. Sebab dengan maraknya minuman keras beredar di kalangan masyarakat berpotensi meningkatkan gangguan kamtibmas.
“Operasi ini sangat membantu terlaksananya situasi yang aman jelang Idul fitri” kata Yansen Tipa saat melakukan pemusnahan Miras hasil operasi pekat.