Tribratanews,Tanjung Selor-polda Kaltara gelar acara pemusaan barang bukti Narkoba pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekitar pukul 08.30 Wita, bertempat di Ruang Pres Release Bid Humas Polda Kaltara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan TP. Narkoba Ditresnarkoba Polda Kaltara. giat dilaksanakan dalam rangka Proses Penyidikan.
Dan acara pemusanaan dii hadir oleh Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor,Dinas Kesehatan Kab. Bulungan,BNK Bulungan,Perwakilan dari Itwasda Polda Kaltar (IPDA Rahmat, Hartoyo, S.Sos), Bidpropam Polda Kaltara ( AKP Beny Catur Waluyo). Bid Humas Polda Kaltara (IPDA Heru Suntikno )
Adapun jumlah Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 603.78 (enam ratus tiga koma tujuh puluh delapan) Gram, dari 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) Orang tersangka sebelumnya dilaksanakan penyisihan Barang Bukti Narkoba sesuai petunjuk JPU untuk persidangan di Pengadilan.
Akp M.Hasan Setyabudi S.i.p, M.h Selaku Subdit Reskoba dalam keterangan persnya kepada wartawan, jum’at (28/02/2020) menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa.
“Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba.