Tribratanews,Tanjung Selor,- Untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam berkendara, Sat Lantas Polres Bulungan kembali turun ke jalan, tepatnya di depan Hutan Bundayati Jalan Sengkawit.
“Masih kita dapati adanya pelanggaran dominan roda dua dan beberapa roda empat,” ungkap Kasat Lantas Polres Bulungan IPTU Rully Zuldh Fermana melalui KBO Sat Lantas Polres Bulungan IPDA Jaimin kepada, Senin 24 Februari 2020.
Hasilnya pun lumayan, untuk operasi stasioner ada 33 pelanggar, dengan pengendara tak mengenakan helm ada 1 orang. Lalu pengendara di bawah umur sebanyak 19 orang, tak mengenakan safety belt ada 1 orang dan lainnya ada 12 pelanggar.
“Kita langsung berikan tilang, itu untuk membuat sadar para pengendara. Yang ditilang roda dua sebanyak 31 pelanggar dan roda empat ada 2 pelanggar,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas ada 10 kendaraan bermotor, surat izin mengemudi (SIM) ada 8 dan surat tanda nomor kendaraan sebanyak 15. “Tadi banyak pelajar, alasannya tidak punya SIM makanya kita tilang. Kita belum gali informasi kenapa menggunakan motor pada saat jam sekolah,” jelasnya.
Padahal Sat Lantas sudah gencar melakukan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak menggunakan kendaraan yang belum cukup umur. Terlebih saat jam-jam sekolah. Kalaupun keluar harus ada keterangan dari pihak sekolah jika siswa yang bersangkutan ada keperluan di luar sekolah.
“Semua sudah kita sosialisasi, saat jam sekolah jangan di luar sekolah apalagi menggunakan kendaraan. Bukti masih kita dapati.