Tribratanews,Tarakan– Putus hubungan dengan wanita pujaannya berinisial ZI (19), seorang laki-laki berinisial YP (19) menyebarkan foto dan Video telanjang dada ZI di Media sosial (Medsos).
Tidak terima foto dan videonya disebarkan di media sosial WhatsApps dan Facebook, ZI melaporkannya ke Polres Tarakan. Diketahui, foto dan video itu nekat di sebar YP lantaran tidak di isikan pulsa sebesar RP20 ribu.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja melalui KBO Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kejadian ini dilaporkan 14 Februari 2020 lalu, namun pelaku YP berhasil diamankan di rumahnya,RT 10 Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar, Selasa (18/2/2020) kemarin.“Foto hasil screen shoot dan video itu didapatkan saat YP masih berpacaran dengan ZI. Waktu itu YP dan ZI video call, kemudian YP meminta ZI memperlihatkan dadanya,” ungkap Aldi, Rabu (19/2/2020).
Ketika hubungan pasangan sejoli ini tidak lagi berjalan harmonis, ungkap Aldi, YP meminta ZI membelikan pulsa sebesar Rp20 ribu. Namun tak dituruti oleh si korban hingga membuat YP kesal.
“Pemicunya karena pulsa Rp20 ribu yang diminta YP kepada ZI tidak dituruti, dan mengancam akan menyebarkan video dan foto pornografi yang dilakukan YP itu ke media sosial,” ungkapnya berdasarkan keterangan YP.
Aldi menjelaskan, YP merupakan seorang pengangguran, begitu juga dengan ZI yang merupakan warga Kelurahan Karang Balik.
“Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan kami, sebelum YP ditetapkan sebagai tersangka. Jadi YP saat ini belum kami tahan, karena proses pemeriksaan. Targetnya sore ini sudah selesai. Atas perbuatannya, YP terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik, dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun,” tuntasnya. (rt20)