Tribratanews,tanjung selor – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan audiensi dengan Polda Kaltara pada Rabu, (12/02/2020) bertempat di Gedung Command center Polda Kaltara. Audiensi diselenggarakan dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Ombudsman RI secara serentak telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Penilaian tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan di lingkup Polda seluruh Indonesia .tentang penilaian kinerja pada tahun 2018-2019 termasuk Polda Kaltara.
Ombudsman RI Kaltara melakukan penilaian di lingkup Polda Kaltara diantaranya Polres Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau,. Terdapat 5 (lima) produk pelayanan administrasi kepolisian yang dinilai oleh Ombudsman adalah permohonan SIM A baru, permohonan SIM C baru, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Dari 4 (Empat) polres yang dinilai oleh Ombudsman, terdapat 2 (dua) Polres yang nilai rata-rata pelayanan administrasinya masuk kategori tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), yaitu Polres Nunukan dan Polres Malinau, Kemudian polres yang masih berada pada kategori tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning terdapat 2 (Dua) Polres Bulungan dan Polres Tarakan.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Drs.Indrajit. SH selaku Kapolda Kaltara dalam pertemuan tersebut menyambut baik hasil penilaian Ombudsman. “Kami jadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan. Selain itu, Polda Kaltara telah berupaya memberikan pelayanan terbaik diantaranya di Samsat, pelayanan SKCK, pelayanan saksi dan atau korban dengan pelayanan yg transparan dan adil bagi semua pihak,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara , Ibramsyah Amirudin, SH, MH agar penyerahan penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan. Karena di tahun-tahun mendatang penilaian Kepatuhan akan menjadi acuan utama bagi penyelenggara dalam melihat keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publiknya.
“Terkait penilaian ini, kami berharap agar penerapan standar pelayanan di lingkup Polda Kaltara juga diimbangi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku dalam pelayanan publik ke masyarakat,”