Nunukan, Tribratanews- Unit GAKKUM Sat Polairud Polres Nunukan Polda Kaltara melakukan Penggagalan Pemberangkatan TKI ilegal pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 12.20 Wita di perairan Nunukan tepatnya di jembatan pasar yamaker Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Khususnya Sat Polair Polres Nunukan Berhasil Melakukan Tindakan Represif/pengamanan terhadap TKI ilegal yang akan menyebrang Ke Tawau Malaysia tanpa Dokument yang lengkap.
Pada Hari senin Tanggal 27 Januari 2020, Sekitar jam 12.20 Wita di perairan Nunukan Kab. Nunukan dengan titik koordinat 4°.08′.40″ N 117°.38′.43″ E. Satpolair polres Nunukan berhasil mengamankan Tersangka inisial JS (Laki-laki) sebagai Agent Pemberangkatan WNI untuk bekerja di Tawau Malaysia tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dan penyelenggara keimigrasian.
JS sebagai pelaku telah berupaya memberangkatkan WNI untuk bekerja ke Tawau Malaysia melalui jembatan pasar yamaker dengan menggunakan speed boat mesin yamaha 40 PK.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speed boat dengan mesin yamaha 40 PK yang membawa penumpang sebanyak 6 orang dewasa dan 6 orang anak-anak yang akan di berangkatkan ke Tawau Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yg sah.
Pelaku berupaya memberangkatkan WNI untuk bekerja ke Tawau Malaysia dengan meminta biaya atau tarif sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).
JS akan di ancam dengan Pasal 120 ayat (2) UU. RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider pasal 81 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamanakan Kepolisian :
– 1 ( satu ) unit speed boat
– 1 (satu ) buah mesin merk yamaha 40 PK
– 1 ( satu ) buah handphone merk samsung duos warna putih.