Tanjung Selor,Tribratanews – Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di sertai kepemilikan Senpi Ilegal Sebagaimana telah digelar dalam konferensi pers pada hari senin tanggal 27 januari 2020.
Hari ini Senin (27/01) pukul 10.00 wita bertempat di Mapolres Bulungan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan, S.H., S.I.K., M.Si., dengan di dampingi Waka Polres Bulungan dan Kasat Narkoba dan dihadiri oleh awak media merilis pengungkapan Narkoba dan berhasil mengamankan 3 TSK dari 2 TKP penangkapan salah satunya diamankan senpi rakitan di areal pertambakan.
Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba kemudian pada hari Selasa 21 Januari 2020 pukul 22.00 wita Anggota melakukan Under Cover Buy terhadap jaringan dan disepakati melakukan transaksi di Jl. Sultan Hasanudin RT 09 Tanjung Selor, pada saat transaksi dilakukan penangkapan terhadap TSK. Jumadi Als Madi, 18 Thn, RT 003 Desa Sajah Hilir Kec. Tanjung Palas Timur. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 8 bungkus yang disimpan dalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan dan setelah di timbang seberapa 6,39 gram.
Dari hasil instrograsi kemudian dikembangkan dan kembali Anggota sekitar pukul 01.15 (22/01) berhasil mengamankan TSK ke 2 yakni Haerudin Als Cunding, 28 Thn, RT 003 Desa Sajau Kec. Tanjung Palas Timur setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 unit timbangan digital dan penggeledahan di motor ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang disimpan di jok motor merk Mah R15 warna biru dan setelah ditimbang seberat 37.81 gram.
Tidak berhenti sampai disitu saja Anggota mengembangkan kasus ini , kemudian pada hari Rabu (22/01) pukul 18.00 wita dengan dipimpin oleh Ipda Prawoto mengamankan TSK ke 3 di sebuah pondok Tambak di Sungai Pangkaran Desa Tias Kec. Tanjung Palas Tengah TSK yakni Arwiwin Als Wiwin, 35 Thn, Sebengkok Tiram RT 025 RW 005 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah. Telah ditemukan barang bukti 7 bungkus besar diduga Narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam kotak kardus warna biru terbungkus plastik hitam yang terletak di bawah drum air dan setelah ditimbang seberat 337,11 Gram.
Dari Tsk ke 3 ini juga turut diamankan 1.pucuk senpi rakitan laras panjang jenis penabur beserta 15 butir amunisi yang terdiri dari 2 butir peluru penabur dan 13 butir peluru tajam aktif, menurut pengakuan TSK yang disampaikan oleh AKBP Yudhistira bahwa senpi tersebut dimiliki untuk jaga diri namun masih kami kembangkan apakah ada keterlibatan pelaku untuk kejahatan lain seperti Curas atas kepemilikan senpi tersebut.
Ditambahkan lagi oleh Kasat Reskoba AKP Maulana bahwa TSK ke 2 yakni Sdr. Haerudin Als Cunding bahwa yang bersangkutan ini adalah Residivis perkara 363 KUHP. Sedangkan atas kepemilikan Senpi ini kami akan berkordinasi dengan Reskrim untuk penangannya.
Menurut AKBP Yudhistira dari TSK ke 1 Sdr. Jumadi dikenakan Pasal 132 (1), jo 112 (2) jo 114 (2) jo 127 (1) kemudian TSK ke 2 Sdr. Haerudin dikenakan Pasal 132 (1) jo 112 (2) 114 (2) jo 126 (1) dan TSK ke 3 Sdr. Arwiwin dikenakan Pasal 112 (2) jo 114 (2) jo 127 (1).
Dari ke tiga pelaku ini berhasil diamankan total Narkoba seberat 381,11 gram dan ini pengungkapan terbesar di awal tahun ini, dan saat ini para TSK dan BB diamankan di Rutan Polres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya.