TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara menggelar upacara wisuda purna bakti terhadap tujuh personel sebagai wujud penghormatan dan penghargaan selama menjalankan tugas serta pengabdian di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara wisuda purna bakti itu dipimpin Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di lapangan Apel Mapolda Kaltara, Kamis (28-12-2023) .
Adapun personel Polda Kaltara yang memasuki purna bakti terdiri dari pangkat AKBP satu orang, Kompol Lima orang, AKP Satu orang.
“Wisuda purna bakti merupakan wujud penghormatan dan penghargaan kepada personel Polri, yang memasuki masa purna tugas, atas darma bakti dan kesetiaannya kepada institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Kapolda, dalam sambutannya.
Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih kepada purnawirawan Polri atas pengabdian dan dedikasi yang diberikan untuk negara. Begitu juga kepada Bhayangkari beserta keluarga yang dengan penuh kesabaran, kesetian, ketabahan, keikhlasan mendampingi dan memberikan dukungan kepada para purnawirawan Polri.
“Dengan memasuki masa purna, saya yakin cara pandang tentang kemampuan kritis para purnnawirawan tidak akan luntur oleh usia, meskipun secara formal para purnawirawan memang tidak lagi bertugas di institusi polri, namun kebanggan dan semangat untuk terus mencintai Institusi Polri ,” ucap Kapolda.
Ia mengungkapkan, Polri adalah rumah kita semuanya, profesi ini sangat mulia yang harus dijaga karena sejatinya profesi ini sebagai perwujudan ibadah yang setiap hari dilaksanakan.
Selain itu Kapolda juga memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap satu orang anggotanya yakni Brigadir polisi Patrius Pantau Anggota Polda Kaltara.
Kapolda kaltara Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Brigadir polisi Patrius Pantau PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/436/XII/2023 Brigadir P melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf D Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
” Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,” jelas Kapolda Kaltara.
Leave a review
Leave a review