Nunukan,Tribratanews – Kepolisian Khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan Berhasil mengungkap Kasus Curas( Curat ) yang dilakukan oleh Residivis .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/kaltara/Res Nunukan, tgl 2 Januari 2020.
Pelapor an. I GUSTIN ARINDRA PUTRI, pr, 17th, pelajar, Jawa / Islam, jl. Limau Nunukan selatan kab Nunukan.
Kepolisian Resor Nunukan Melakukan Penyelidikan tentang Kasus Penjambretan yang terjadi di Nunukan tersebut dengan kerugian material Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terjadi di Jl. pasir putih Nunukan tengah pd 01 Januari 2020 sekira pkl. 16.30 wite.
Pelaku melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban dgn cara menarik paksa hp milik korban dari tangan korban.
Ketika itu korban sdg mengendarai spd motor nya seorang diri, sesampainya di jl pasir putih korban sempat berhenti utk membalas chat wa temannya, saat itulah datang pelaku dr arah belakang dgn mengendarai spd motor lgsg memepet korban dan merampas hp korban, kemudian melarikan diri.
Dari hasil Lidik berdasarkan ciri dan modus nya, pelaku berhasil di identifikasi oleh Tim Reskrim Polres Nunukan dan selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Reskrim Polsek KSKP Tunontaka Yang mana sebelumnya telah menerima Pengaduan Penjambretan sebanyak 2 kali.
Diduga pelaku melarikan diri ke sebatik timur, fokus pengejaran mengarah ke sana.
Bersama dgn Reskrim polsek sebatik timur , akhirnya pelaku berhasil di tangkap saat sdg bersembunyi di sebuah rumah kost di sebatik timur berikut dengan BB hp milik korban.
Tersangka AM, lk, 29th, tdk bekerja, Islam / bugis, jl. Pelabuhan baru Nunukan timur. dengan BB
– 1 unit R2 YAMAHA MIO GT warna hitam.
– 1 unit HP OPPO
– 1 buah jaket kain
– 1 buah helm.
Pelaku diketahui seorang residivis curat yg sdh 3 kali masuk penjara. (Terakhir bebas pd bln September 2019)
Pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020 pelaku telah melakukan 3 kali CURAS / JAMBRET yakni.
– 15 Desember 2019, TKP jl. Ujang dewa sedadap Nunukan selatan. (LP KSKP)
– 1 Januari 2020, TKP Jl. Cik di Tiro Nunukan timur (LP KSKP)
– 1 Januari 2020, TKP Jl. Pasir putih Nunukan tengah. (LP POLRES).
Saat ini pelaku dan BB di bawa ke Mako polres Nunukan guna proses sidik dan pengembangan serta mempertanggung jawabkan Perbuatanya.
HUMAS NUNUKAN