Tanjung Selor, Tribratanews – Satuan Reskoba Polres Bulungan musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu hasil tangkapan tahun lalu.16/01/2020.
Bertempat di Ruang Sat Narkoba Polres Bulungan hari ini Kamis 16 Januari 2020 pukul 14.30 wita di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Maulana Aryo Bimo, S.H., S.I.K., dan di hadiri oleh perwakilan dari Kejaksaa, Pengadilan, Dinkes Kabupaten Bulungan serta dari Siwas dan Sipropam Polres Bulungan.
Seberat 46,29 Gram sabu hasil tangkapan dari Tsk Candra Nia alias Nia binti Abbas yang di tangkap pada bulan November tahun lalu di Jl. Kasimudin Tanjung Palas barang bukti tersebut hanya di sisakan 1 gram untuk persidangan dan 0,08 untuk di uji di Lapfor, sisanya di musnahkan dengan dimasukkan ke dalam tuperwear kemudian diaduk.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Tsk dan secara bergantian memasukan barang bukti sabu kedalam tuperwear kemudian di aduk selanjutnya dipersilahkan Tsk membuang adukan sabu tersebut ke dalam kloset.
Saat di konfirmasi Kapolres Bulungan melalui Kasat Narkoba membenarkan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari terjadinya barang hilang atau rusak sehingga kita lakukan pemusnahan, tuturnya.
Hms Bulungan.